Terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkenca vonis hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (11/1/2022).
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Hakim anggap Nia Ramadhani dan Ardi bukan korban penyalahgunaan narkoba.
"Para Terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban karena Terdakwa menggunakan narkotika karena bukan ditipu, melainkan Terdakwa sadar," kata anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).
Hakim juga ungkapkan dalam persidangan Nia Ramadhani itu bahwa penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri) ini tidak masuk kategori korban penyalahgunaan narkoba.
Keduanya masuk kategori mengonsumsi sabu secara sadar.