IMG-LOGO
Home Entertainment Resmi Bercerai dengan Baim Wong, Hakim Terima Tuntutan Pemberian Nafkah Mutah ke Paula Verhoeven
entertainment | umum

Resmi Bercerai dengan Baim Wong, Hakim Terima Tuntutan Pemberian Nafkah Mutah ke Paula Verhoeven

oleh Alamin - 17 April 2025 16:12 WITA

Resmi Bercerai dengan Baim Wong, Hakim Terima Tuntutan Pemberian Nafkah Mutah ke Paula Verhoeven

Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai, Rabu (16/4/202).Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Baim Wo...

IMG
Paula Verhoeven resmi bercerai dengan Baim Wong/Foto: IG paula_verhoeven

 POPNEWS.ID - Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai, Rabu (16/4/202).

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.

Namun, hakim juga mengabulkan satu tuntutan Paula selaku termohon.

Tuntutan yang dikabulkan yakni pemberian nafkah mutah oleh Baim Wong sebesar Rp1 miliar.

"Pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memperoleh mutah. Memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu, memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp1 miliar," " ujar Humas PA Jakarta Selatan, Suryana dikutip dari detikcom, Rabu (16/4).

Selain itu, ada beberapa tuntutan  yang sempat diajukan Paula Verhoeven, yakni hak asuh anak, nafkah anak, nafkah madiyah dengan total Rp800 juta, dan nafkah selama iddah sebesar Rp600 juta.

Majelis hakim kemudian memutuskan kedua anak akan diasuh bersama dengan waktu pengasuhan bergantian per dua minggu.

Sedangkan, tuntutan lain tidak dikabulkan hakim dalam putusan tersebut.

Majelis hakim hanya mengabulkan nafkah mutah.

Diketahui nafkah mutah merupakan pemberian uang atau barang dari mantan suami kepada mantan istri yang diceraikan.

Mutah diberikan sebagai bekal hidup dan penghibur hati setelah perceraian.

Nafkah mutah menjadi salah satu tuntutan dari Paula Verhoeven saat mengajukan gugatan balik atau rekonvensi.

Dalam tuntutan itu, ia bahkan mengajukan nafkah mutah sebesar Rp3 miliar.

Namun, hakim akhirnya mengabulkan tuntutan itu dengan jumlah yang lebih rendah atas berbagai pertimbangan.

Suryana menyebut ada beberapa aspek yang dipertimbangkan, seperti kemampuan pemohon hingga kepatutan.

"Kalau pertimbangannya itu pasti berbagai aspek ya. Pertama dari penghasilan, kemampuan dari pihak pemohon," pungkasnya. (*)

Berita terkait