Terlebih, lanjut dia, dari sidak itu pemerintah menindak tegas dua apotek yang kedapatan masih memajang obat yang dilarang.
Dengan temuan itu, Deni pun berharap kalau kegiatan pengawasan oleh pemerintah juga bisa terus dilakukan kepada apotek yang berada di pinggiran Kota Tepian.
Tujuannya, agar regulasi yang telah dikeluarkan Kemenkes RI melalui Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak bisa diikuti secara taat.
“Betul-betul apotek di Samarinda melaksanakan SE Kemenkes RI,” tambahnya.
Ia pun tak mau Pemkot Samarinda kecolongan sehingga muncul kasus gagal ginjal misterius pertama di Samarinda, musbab masih diedarkannya obat sirop yang tak masuk dari 133 obat sirop yang dianggap aman oleh Kemenkes RI.
“Tentu kita tidak ingin kasus ini terus terjadi apalagi di Samarinda itu sendiri,” pungkasnya. (advetorial)