POPNEWS.ID - Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin langsung jajarannya saat inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di Samarinda.
Hasilnya, 2 apotek ditutup oleh Pemkot Samarinda karena kedapatan menjual obat sirup tak terdaftar di BPOM.
Aksi yang dilakukan Pemkot Samarinda ini bertujuan mencegah kasus gagal ginjal akut di Kota Tepian.
Sekadar informasi, Kemenkes berkesimpulan sementara penyebab gagal ginjal akut berasal dari obat sirup yang mengandung zat berbahaya.
Langkah tegas Pemkot ini mendapat apresiasi dari Komisi IV DPRD Samarinda.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan atensi terhadap temuan sidak terkait apotek-apotek yang masih memajang dan menjual obat sirup yang tak masuk daftar rekomendasi BPOM dan Kemenkes RI harus terus menjadi perhatian serius.
“Yang pasti kami mendukung langkah pemkot untuk menghentikan obat sirop yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak dengan menggelar sidak,” ungkap Deni, Kamis (27/10/2022).
Terlebih, lanjut dia, dari sidak itu pemerintah menindak tegas dua apotek yang kedapatan masih memajang obat yang dilarang.
Dengan temuan itu, Deni pun berharap kalau kegiatan pengawasan oleh pemerintah juga bisa terus dilakukan kepada apotek yang berada di pinggiran Kota Tepian.
Tujuannya, agar regulasi yang telah dikeluarkan Kemenkes RI melalui Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak bisa diikuti secara taat.
“Betul-betul apotek di Samarinda melaksanakan SE Kemenkes RI,” tambahnya.
Ia pun tak mau Pemkot Samarinda kecolongan sehingga muncul kasus gagal ginjal misterius pertama di Samarinda, musbab masih diedarkannya obat sirop yang tak masuk dari 133 obat sirop yang dianggap aman oleh Kemenkes RI.
“Tentu kita tidak ingin kasus ini terus terjadi apalagi di Samarinda itu sendiri,” pungkasnya. (advetorial)