POPNEWS.ID - Doni Salmanan asal Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat ditahan polisi. Pria 23 tahun itu jadi tersangka terkait aplikasi Quotex.
Penetapan tersangka Doni Salmanan dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022), malam.
Penetapan tersangka Doni Salmanan itu usai pemeriksaan sebagai saksi selama lebih dari 13 jam sejak Selasa pagi.
Doni Salmanan jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sejak pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB, Selasa, 8 Maret 2022.
Tim penyidikan Dirttipideksus Bareskrim Polri tetapkan Doni Salmanan jadi tersangka, sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah menetapkan Doni Salmanan jadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung tahan crazy rich Bandung.
Doni Salmanan Diperiksa 13 jam dengan 90 pertanyaan
Doni Salmanan jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama hampir 13 jam.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik ajukan 90 pertanyaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan Doni Salmanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Rabu dini hari dikutip dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.
Penyidik Bareskrim mempunyai dua alasan penahanan terhadap Doni, alasan subjektif dan objektif dari penyidik.