Penyidik menambahkan sangkaan dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE.
Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.
Awal Kasus Doni Salmanan
Pertama kali kasus ini mencuat saat Doni Salmanan dilaporkan korban aplikasi trading Quotex ke polisi.
Doni Salmanan dilaporkan korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA.
Laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara atas Doni salmanan ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat, 4 Maret 2022.
Polisi telah memeriksa 12 saksi. Para saksi terdiri dari tujuh saksi korban, tiga ahli, dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway. (Redaksi)
Ikuti informasi Popnews.id lainnya di GOOGLE NEWS.