Gaus mengklaim bahwa pembahasan UU itu tidak tertutup, transparan dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran.
Karena itu, Gaus mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan judicial review ke MK jika UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah tidak membuat masyarakat puas.
Gaus akui pihaknya menghormati segala keputusan Hakim MK terkait UU IKN.
"Jadi apa yang diputuskan MK kita akan sami’na wa atho’na atau kita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK,” kata Gaus.
Sebelumnya diketahui bahwa tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan.
"Ya kita akan gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din Syamsuddin, Jumat, 21 Januari 2022 lalu.
Din juga katakan ada beberapa pihak lain yang bergabung dalam gugatan itu.
Namun Din Syamsuddin tidak merinci pihak-pihak yang akan ikut dalam menggugat UU IKN tersebut.
"Banyak yang pihak yang bersedia bergabung. Nanti pada waktunya (akan disampaikan)," kata Din Syamsuddin. (Redaksi)