POPNEWS.ID - Pengesahan UU IKN telah dilakukan DPR RI, Selasa 18/1/2022).
Pengesahan UU IKN itu mempertegas langkah pemerintah untuk relokasi IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Akan ada lima tahapan relokasi IKN dari Jakarta ke Kaltim. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani lima tahapan itu adalah:
1. Tahap pertama
Tahap pertama ini akan dimulai dari tahun 2022 hingga 2024.
Menteri Sri Mulyani katakan bahwa tahapan pertama ini sangat kritis.
Jika dilihat dari aspek pendanaannya akan dilihat apa yang menjadi triger awal.