Senin, 20 Mei 2024

Advertorial Pemkot Samarinda

Berantas Penyakit Masyarakat, Pemkot Samarinda Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Kostum Badut

Sabtu, 29 Oktober 2022 16:5

Satpol PP sita minuman keras di Cafe Arion, Jalan Juanda Samarinda

Ia juga mengatakan, untuk mengurangi peredaran miras di lingkungan masyarakat, maka Pemkot Samarinda berserta OPD terkait akan rutin melakukan pemusnahan.

"Jual beli alkohol telah diatur melalui Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP), bahwa jual-beli secara Ilegal tidak diperbolehkan," ujar Andi Harun saat wawancara.

Menurut orang nomor satu di Kota Samarinda itu, sanksi pidana merupakan jalan terakhir dalam penerapan hukum.

"Sanksi pidana itu sarana terakhir dalam penerapan hukum ultimum remedium, Karena menyangkut peredaran secara ilegal," imbuhnya.

"Peredaran Alkohol tentu ada sanksi administrasi bagi toko atau tempat penjualan dan berpotensi ditutup usahanya," lanjutnya. (advertorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment