Minggu, 5 Mei 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Cegah Gagal Ginjal Akut, DPRD Samarinda Agendakan Rapat dengan Dinas Kesehatan

Sabtu, 29 Oktober 2022 16:2

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar merencakan hearing bersama Dinkes Samarinda untuk menindaklanjuti hasil temuan sidak pemkot pada Rabu (26/10/2022) kemarin. (IST)

POPNEWS.ID - DPRD Samarinda mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Samarinda.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut upaya antisipasi penyakit gagal ginjal akut di Samarinda.

Sebelumnya, Pemkot dipimpin Wali Kota Samarinda menggelar sidak di sejumlah apotek guna mengantisipasi beredarnya obat sirup tanpa izin BPOM.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menjelaskan, RDP sebagai langkah serius dan tindaklanjut dari dua apotek yang ditutup sementara oleh pemerintah karena kedapatan menjual obat yang dilarang oleh BPOM maupun Kemenkes RI.

“Iya kami akan gelar hearing dengan Dinas Kesehatan besok (Jumat, 28 Oktober 2022) dengan adanya temuan sidak itu. Kami ingin memastikan SE ini (Kemenkes RI) diberikan perhatian serius,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Sebagaimana yang diketahui, Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak bisa diikuti secara taat.

Meski telah merencakan hearing bersama Dinkes Samarinda terkait SE Kemenkes RI, namun Deni menerangkan kalau para legislatif saat ini belum merencakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPPOM Samarinda.

Hanya saja, ia menegaskan agar instansi vertikal tersebut bisa bersikap sama dengan BPOM Pusat untuk menarik sejumlah obat sirop yang tak masuk kategori aman.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment