POPNEWS.ID - Penertiban penyakit masyarakat seperti miras dan gelandangan pengemis terus digencarkan Pemkot Samarinda.
Terbaru, Pemkot Samarinda memusnahkan minuman keras (miras) ilegal dan kostum badut di halaman parkir Balaikota Samarinda, Kamis (27/10/2022).
Sebanyak 2.113 botol miras dengan berbagai merek dan jenis, dari Golongan A, B, dan C, selain itu 21 kostum badut juga turut di musnakan oleh Pemkot Samarinda.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi peredaran miras di Kota Samarinda dan untuk mengurangi penyakit di masyarakat.
Andi Harun mengaku, bahwa pemusnahan miras dan kostum badut itu, ia lakukan setelah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri yang bersifat hukum tetap.
Ia juga mengatakan, untuk mengurangi peredaran miras di lingkungan masyarakat, maka Pemkot Samarinda berserta OPD terkait akan rutin melakukan pemusnahan.
"Jual beli alkohol telah diatur melalui Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP), bahwa jual-beli secara Ilegal tidak diperbolehkan," ujar Andi Harun saat wawancara.
Menurut orang nomor satu di Kota Samarinda itu, sanksi pidana merupakan jalan terakhir dalam penerapan hukum.
"Sanksi pidana itu sarana terakhir dalam penerapan hukum ultimum remedium, Karena menyangkut peredaran secara ilegal," imbuhnya.
"Peredaran Alkohol tentu ada sanksi administrasi bagi toko atau tempat penjualan dan berpotensi ditutup usahanya," lanjutnya. (advertorial)