Sabtu, 4 Mei 2024

5 Hukum Salat bagi Wanita Yang Keluar Flek

Sabtu, 17 Desember 2022 15:0

ILUSTRASI - Wanita Melakukan Ibadah dalam Agama Islam. / Foto: IST

POPNEWS.ID - Flek atau bercak darah yang biasanya berwarna coklat, merah kehitaman, maupun jernih kekuningan ini biasanya muncul sebelum maupun sesudah haid. Secara medis, kemunculan flek ini sifatnya normal. Flek bisa muncul karena stres maupun kelelahan atau penyebab lainnya. 

Dalam kitab al-Inshaf, Syekh Taqiyuddin, menyatakan, "Flek bukanlah darah haid secara mutlak." Para ulama pun membagi darah flek menjadi tiga berdasar waktu keluarnya. Flek yang muncul sebelum siklus haid dimulai, bisa dinilai sebagai haid bisa juga bukan. 

Jika kemunculan flek ini disertai dengan rasa nyeri atau bertepatan dengan jadwal haid biasanya, maka flek ini dihukumi sebagai haid. Karena flek tersebut merupakan tanda peluruhan dinding rahim, meskipun darah yang keluar baru beberapa tetes.

Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata, "Dalam mazhab kami (Syafi’i) mengenai flek, telah kami sebutkan bahwa yang sahih jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid wanita) maka termasuk darah haid." 

Namun jika bercak darah yang keluar di luar masa kebiasaan haid Muslimah tersebut maka bercak tersebut tidak dihitung sebagai darah haid. Muslimah tetap wajib melakukan ibadah shalat dan puasa sebagaimana mestinya.  

Syekh al-Utsaimin dalam Majmu' Fatawa wa Rasa'il menjelaskan, "Flek yang sebelum haid seperti ini (tidak di masa kebiasaan wanita), bukanlah termasuk haid lebih-lebih datang sebelum masa kebiasaan wanita, tidak ada tanda-tanda haid seperti nyeri haid atau sakit punggung/panggul atau sejenisnya." 

Flek yang muncul di akhir masa haid, atau sesudah keluarnya haid yang sedang deras, maka flek ini dianggap sebagai sisa darah haid. Hal ini dituliskan dalam HR Ibnu Majah, "Kami para perempuan menghadap Aisyah dengan membawa wadah kecil yang di dalamnya terdapat kapas/pembalut agak kekuningan, Aisyah berkata: 'Jangan terburu-buru (bersuci) hingga kalian melihat cairan bening'." 

Dengan begitu, jika keluar di akhir masa haid, maka bercak darah ini dinilai darah haid. Dan Muslimah yang mengalaminya harus mengikuti larangan yang berlaku sesuai saat dia mengalami haid.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment