IMG-LOGO
Home Lifestyle Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano, Tolak Tawaran Uang Ratusan Juta dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu "Nuansa Bening"
lifestyle | umum

Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano, Tolak Tawaran Uang Ratusan Juta dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu "Nuansa Bening"

oleh VNS - 30 Mei 2025 22:22 WITA

Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano, Tolak Tawaran Uang Ratusan Juta dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu "Nuansa Bening"

Konflik hak cipta antara musisi senior Keenan Nasution dan penyanyi Vidi Aldiano memasuki babak baru dengan gugatan hukum yang diajukan Keenan. Penyeb...

IMG
ILUSTRASI - Vidi Aldiano yang digugat karenanya menyanyikan lagu "Nuansa Bening" (Istimewa)

POPNEWS.ID - Konflik hak cipta antara musisi senior Keenan Nasution dan penyanyi Vidi Aldiano memasuki babak baru dengan gugatan hukum yang diajukan Keenan. Penyebabnya adalah dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris "Nuansa Bening" yang diciptakan oleh Keenan bersama Rudi Pekerti.

Sebelum masalah ini mencuat ke publik, manajer Vidi Aldiano pernah menemui Keenan dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut disebut sebagai bentuk apresiasi dari Vidi untuk Keenan sebagai pencipta lagu.

Namun, Keenan menolak pemberian tersebut karena merasa cara tersebut kurang sopan dan tidak menghargai proses komunikasi yang seharusnya dijalin secara baik sejak awal.

Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa pihak Vidi Aldiano sempat menawarkan uang ganti rugi yang jauh lebih besar, yaitu mencapai ratusan juta rupiah. Meski demikian, tawaran ini juga ditolak oleh Keenan karena dianggap tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari penggunaan lagu selama 16 tahun, dari tahun 2008 hingga 2024.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, mengapa harus berbicara soal ganti rugi? Namun nilai yang ditawarkan masih belum dapat diterima oleh klien kami, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti,” ujar Minola saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Keenan menilai peran lagu "Nuansa Bening" sangat besar bagi karier Vidi Aldiano, sehingga kompensasi yang diberikan harus sesuai dengan durasi penggunaan yang terbilang panjang, hampir 16 tahun.

“Yang penting nilainya harus miliaran, bukan hanya puluhan atau ratusan juta rupiah. Ini soal penghormatan terhadap karya dan pencipta yang sudah berusia lanjut,” tambah Minola.

Lagu "Nuansa Bening" sendiri pertama kali dirilis pada 1978 dalam album solo Keenan Nasution berjudul Di Batas Angan-Angan. Lagu ini menjadi karya ikonik yang terus dikenang dalam sejarah musik Indonesia. Pada 2008, Vidi Aldiano merilis versi baru lagu tersebut sebagai singel utama dalam album debutnya Pelangi di Malam Hari, yang sekaligus menjadi hit besar dan mengantarkan Vidi ke puncak karier.

Keenan berharap agar perselisihan ini dapat diselesaikan secara adil dan mengedepankan penghormatan terhadap hak cipta pencipta lagu. Gugatan ini menjadi momentum penting bagi perlindungan karya seni di industri musik Tanah Air.


(Redaksi)