Kamis, 16 Mei 2024

Berita Nasional

Selesai Masa Jabatan, Jokowi Dapat Rumah dari Negara di Karanganyar, Intip Spesifikasinya

Jumat, 16 Desember 2022 17:18

PIDATO - Presiden Joko Widodo dalam pidato di HUT ke-7 PSI, Rabu (22/12/2021)/ Foto: IG @psi_id

POPNEWS.IDPresiden Jokowi bakal mendapat rumah baru pemberian negara menyusul masa jabatannya yang akan berakhir pada 2024 mendatang.

Hal ini karena pemberian rumah baru bagi presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1978. 

Terkait pemberian rumah baru Jokowi dari negara ini, lokasinya sudah diketahui yakni di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Colomadu merupakan wilayah Karanganyar yang lokasinya berada di sisi barat Solo, kota asal Jokowi

Wilayah Colomadu juga berdekatan dengan Bandara Adi Soemarmo Solo. 

Kepastian rumah baru Jokowi di Colomadu ini diungkap Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat diskusi Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Kamis (15/12/2022). 

"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah."

"Nah, rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," kata Juliyatmono.

Ketentuan perihal luas rumah pemberian negara bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 120/PMK.06/2022.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment