POPNEWS.ID - Pengadilan Syariah Islam Nigeria menjatuhkan vonis mati kepada seorang ulama Muslim Sufi terkemuka karena menghujat Nabi Muhammad SAW.
Diketahui, hukuman mati ini jarang dijatuhkan pada seorang pemuka agama Islam di negara tersebut.
Dilansir Voa Indonesia, Sabtu (17/12/2022) Pengadilan Tinggi Syariah menjatuhkan hukuman itu kepada Sheikh Abduljabbar Nasiru Kabara karena khotbahnya yang menyimpang, yang disebut pengadilan salah menafsirkan beberapa teks agama sehingga menggambarkan nabi secara buruk,”
Penodaan agama merupakan masalah sensitif yang dapat berujung pada hukuman mati di selusin negara bagian berpenduduk mayoritas Muslim di Nigeria utara, di mana hukum Syariah berlaku secara bersamaan dengan hukum umum.
Hakim Abdullahi Sarki Yola memutuskan Kabara bersalah atas pasal penistaan agama.
Ia telah ditahan sejak penangkapannya pada Juli 2021.