Kantor Informasi Tahanan, sebuah LSM yang berbasis di Gaza, menerangkan bahwa 3 orang itu dapat hukuman karena mengambil bagian dalam operasi pada awal Agustus 2019.
Operasi itu diduga telah akibatkan satu pemukim Israel di utara Hebron meninggal.
Sejauh ini diketahui terdapat hampir 4.550 tahanan warga Palestina di penjara-penjara Israel. Mereka terdiri dari 32 wanita, 170 anak-anak, dan 500 tahanan administratif.
Tercantum dalam aturan penahanan administratif setempat bahwa mereka mengizinkan otoritas Israel untuk menahan seseorang tanpa batasan waktu. Itu juga dapat dilakukan tanpa penuntutan atau pengadilan. (Redaksi)
Link sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/ngo-israel-vonis-hukuman-seumur-hidup-untuk-547-warga-palestina/2461789