Tapi kecil kok itu yang kita sebut besaran tertentu," kata Yoga dalam media briefing di Pulau Dua Restaurant, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).
Yoga menjelaskan pemerintah akan memberikan kewajiban kepada exchanger atau platform-platform digital yang memperdagangkan aset kripto untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN final tersebut.
"Dengan peraturan menteri keuangan (PMK), sudah otomatis (ditunjuk sebagai pemungut).
Dari kami sudah melakukan persiapan sistem administrasi, sudah diskusi dengan pelaku usaha dan stakeholder lainnya," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan PPN final atas aset kripto baru akan diimplementasikan di periode Mei 2022 sambil menunggu peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar.
Pemerintah akan memberikan masa transisi bagi pemungut PPN final untuk melakukan persiapan.