"Ini nanti kurang lebih modelnya sama dengan model transaksi saham di bursa. Ada pemungut, pemotong dengan tarif tertentu dan sifatnya final. Dikarenakan pengadaannya baru, maka akan kami coba sesederhana mungkin," bebernya.
Kebijakan ini sehubungan dengan implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah berencana menerbitkan UU HPP klaster PPN berupa PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS