POPNEWS.ID - Perdagangan aset kripto di Indonesia sebentar lagi tak akan bebas pajak.
Diketahui, jumlah transaksi kripto di Tanah Air cukup tinggi, mencapai ratusan triliun rupiah.
Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi perdagangan aset kripto.
Hal itu dikarenakan kripto dianggap bukan mata uang.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif yang akan dikenakan sebesar 0,1% dari jumlah transaksinya.
"Kripto itu memang kena PPN juga karena itu bukan uang ya sehingga kita selain mengenakan PPh juga PPN.