Senin, 25 November 2024

Berita Nasional Terkini

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin Akan Ajukan Gugatan ke MK soal Pemindahan Ibu Kota Negara

Jumat, 21 Januari 2022 20:18

Din Syamsuddin (Foto: Ist)

POPNEWS.ID - Tokoh Muhammaddiyah, Din Syamsuddin akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang beberapa waktu lalu UU IKN telah disahkan DPR RI.

Din Syamsuddin yang pernah menjabat Ketua Umum Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia itu mengkritik kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara.

Menurut Din Syamsuddin, secara pribadi dirinya menolak pemindahan Ibu Kota Negara.

Ada beberapa alasan mengapa Din Syamsuddin menolak pemindahan Ibu Kota Negara.

Menurut Din Syamsuddin, pemindahan Ibu Kota Negara itu memiliki urgensi.

“Tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki utang tinggi, adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak,” kata Din Syamsuddin dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (21/1/2022).

Din Syamsuddin juga menilai jika rencana pemindahan Ibu Kota Negara di kala pandemi Covid-19 tidak tepat.

Din Syamsuddin menegaskan bahwa di tengah pandemi pemerintah seharusnya lebih mementingkan.

Selain itu, Din Syamsuddin juga menyatakan bahwa pemindahan ibu kota negara akan menjadi dilema di tengah utang Indonesia yang belum tuntas.

Alasan lain Din Syamsuddin menolak pemindahan ibu kota negara adalah potensi adanya kerusakan lingkungan hidup.

Din Syamsuddin juga nilai bahwa pemindahan Ibu Kota Negara berpotensi hanya akan menguntungkan oligarki.

“Maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan harus ditolak,” ujar Din Syamsuddin.

Karena itu, Din Syamsuddin segera akan menyiapkan pengajuan gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Din Syamsuddin. (Redaksi) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment