Kamis, 21 November 2024

Token ASIX, Anang Hermansyah, dan Klarifikasi Bappebti

Jumat, 11 Februari 2022 18:19

Anang Hermansyah dan Ashanty saat mendatangi kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)-Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jumat (11/2/2022). (Foto: capture Twitter)


Pemkot Samarinda ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2022

Di akun Twitter Official, Bappebti memberikan klarifikasi atas mencuatnya isu pelarangan token ASIX beberapa hari lalu.

Klarifikasi itu menyatakan 3 hal pokok.

1. Bappebti luruskan masalah

Menurut Bappepti, pemberitaan tentang token ASIX sebelumnya adalah merupakan peringatan untuk pengelola Token ASIX saat akan memperdagangkan di dalam negeri harus terdaftar.

"Sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian," demikian tulis Bappebti.

2. Dasar aturan penjualan aset kripto

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment