POPNEWS.ID - Gibran Rakabuming Raka memiliki harta kekayaan yang telah tercantum dalam LHKPN.
LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Bagi setiap penyelenggara negara atau pejabat publik ada kewajiban melaporkan harta kekayaannya dan mengumumkan harta kekayaannya.
Kewajiban melaporkan LHKPN dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diatur dalam Pasal 10-19 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gibran Rakabuming Raka saat ini tercatat sebagai penyelenggara negara, yaitu Wali Kota Solo.
Dia diketahui melaporkan harta kekayaan dan tercantum dalam LHKPN.
Publik tengah menyoroti harta kekayaan pejabat Gibran Rakabuming Raka ketika dia dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua anak Presiden RI itu dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, Senin (10/1/2022) lalu.
Ubedillah Badrun katakan, kedua putra Jokowi tersebut diduga lakukan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah Badrun.
Gibran Rakabuming paling disorot karena dia merupakan penyelenggara negara.
Melansir laman LHKPN KPK, Gibran memiliki total harta kekayaan mencapai Rp21.152.810.130.
Jumlah itu disebutkan dalam LHKPN 2020 ketika Gibran Rakabuming maju menjadi calon Wali Kota Solo.
Gibran tercatat memiliki bidang tanah dan bangunan di Surakarta. Nilainya mencapai Rp6 miliar.
Sementara bidang tanah dan bangunan di Sragen senilai Rp2,6 miliar.
Bidang tanah dan bangunan di Surakarta dan Sragen itu dalam LHKPN disebut merupakan hasil sendiri.
Ketiga, tanah dan bangunan di Sragen senilai Rp2,6 miliar dan juga hasil sendiri.
Tanah dan bangunan keempat milik Gibran berlokasi di Surakarta dengan nilai Rp1,5 miliar.
Gibran juga disebutkan memiliki tanah dan bangunan di Surakarta senilai Rp700 juta.
Total harta Gibran dari tanah dan bangunan ini mencapai RP13,4 miliar.
Gibran juga tercatat memiliki 3 motor antara lain Honda Scoopy, Honda CB-125 dan Royal Enfield.
Adapun kendaraan lainnya adalah 5 mobil yaitu 2 Toyota Avanza, Isuzu Panther, Daihatsu Grand Max, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Gibran juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp260 juta. Kas dan setara kas senilai Rp2,1 miliar serta harta lainnya Rp5,5 miliar.
Gibran tercatat memiliki utang sebanyak Rp895 juta. Total kekayaannya Rp21.125.180.130.
Jenis usaha dan investor bisnis dua anak presiden
Dari sejumlah sumber dan catatan, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep diketahui memiliki banyak bisnis.
Beberapa bisnis itu dirintis sejak lama, mulai 2007.
Peran Joko Widodo sebagai orang tua tampak terlihat di awal mereka merintis bisnis. Joko widodo memberi akses bagi dua anaknya itu di beberapa perusahaan yang dimiliki.
Simak beberapa perusahaan dan investor taipan yang ada di belakangnya.
PT Rakabu Sejahtera (2009)
Perusahaan ini punya jejak panjang di kehidupan Joko Widodo, Presiden RI 2 periode, sejak masih pengusaha mebel di Solo tahun 2007.