Ia pun bercerita banyak kalangan pengusaha mengadu Permendag 8 tersebut sebagai biang kerok tumbangnya dunia industri di Tanah Air terutama mempermudah perizinan impor bahan jadi.
"Sumber dari masalah ini adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang meringankan impor bahan jadi," jelasnya.
Sebelumnya, dari Januari hingga November 2024, terdapat 67.870 orang tenaga kerja yang ter-PHK.
Angka ini mengalami kenaikan dari periode Januari hingga November 2023 yang mencapai 57.923 orang.
Dari sektornya, ada tiga sektor yang paling banyak melakukan PHK.
Tertinggi adalah industri pengolahan sebanyak 28 ribu lebih tenaga kerja. PHK pada industri tekstil termasuk di dalamnya.
Lalu, sektor aktivitas jasa lainnya sebesar 15 ribu lebih tenaga kerja, dan sektor ritel atau perdagangan bebas dan eceran sebanyak 8 ribu lebih orang. (*)