POPNEWS.ID - Tingginya angka tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) jadi atensi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kemenaker mencatat sebanyak 80.000 pekerja di Indonesia terkena PHK selama periode Januari hingga awal Desember 2024.
Disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, bahwa ada potensi berlanjutnya gelombang PHK yang mengancam dunia usaha.
Ia menyebut, ada sekitar 60 perusahaan yang berencana melakukan PHK dalam waktu dekat.
"Ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Ini kan mengerikan sekali," ujar Immanuel beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan, meningkatnya ancaman PHK beberapa waktu belakangan ini karena adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hal itu berdasarkan laporan yang diterimanya, baik dari kalangan pengusaha maupun serikat pekerja.