Senin, 20 Mei 2024

Berita Nasional Hari Ini

Rincian Restitusi yang Harus Dibayar Kementerian PPA untuk Korban Kasus Kejahatan Seksual Herry Wirawan

Selasa, 15 Februari 2022 18:15

Terdakwa Herry Wirawan saat menjalani persidangan di PN bandung, Selasa (15/2/2022). (Foto: capture Youtube Kompas TV)

Berikut rincian restitusi yang harus dibayar oleh Kementerian PPA terhadap 12 korban kejahatan seksual Herry Wirawan.

1. Anak korban 11 sejumlah Rp 75.770.000

2. Anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000

3. Anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000

4. Anak korban 9 sejumlah Rp 29.497.000

5. Anak korban 6 sejumlah Rp 8.604.064

6. Anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000

7. Anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368

8. Anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000

9. Anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000

10. Anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment