Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri juga benarkan kabar penangkapan hakim PN Surabaya.
Menurut Ali Fikri, hakim itu terjaring OTT KPK di Surabaya Jawa Timur Rabu (19/1/2022).
“Benar," ujar Ali Fikri kepada media (20/02/2022).
Ali Fikri sebutkan bahwa yang ditangkap adalah Hakim, Panitera dan pengacara.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Ali Fikri juga sampaikan bahwa KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap perkara atas OTT yang terjadi di PN Surabaya.(Redaksi)