POPNEWS.ID - DPRD Samarinda akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang produk halal.
Diketahui, Pemerintah Pusat memberi perpanjangan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha hingga Oktober 2026.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah menjelaskan, proses pembuatan Perda tersebut membutuhkan waktu dan mempertimbangkan berbagai aspek dari masyarakat.
"Kita juga sedang dalam tahap pembuatan perda, kita harus mendengarkan dari sisi masyarakat.
Apa keluhan mereka tentang Perpres halal dan higienis, kita harus menyesuaikan dengan kebijakan daerah," ujar Laila.
Laila menyatakan salah satu kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, terutama UMKM yang menjual produk basah berbahan dasar daging adalah mendapatkan sertifikasi halal.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan sektor paling dasar, yaitu rumah pemotongan ayam atau unggas yang memiliki sertifikat halal.