POPNEWS.ID - Pemkot Samarinda mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah atau Perda Transportasi kepada DPRD Samarinda.
Merespons usulan ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah memberi apresiasi.
Menurut Laila, Perda ini bisa menjadi landasan hukum untuk Dinas Perhubungan atau Dishub dalam penindakan.
“Kami mengapresiasi usulan ini untuk mengatur transportasi di Kota Samarinda.
Saat ini, Dishub belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengambil tindakan seperti penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan.
Tanpa dasar hukum yang kuat, tindakan mereka dapat digugat oleh masyarakat,” jelas Laila pada saat diwawancarai, Rabu (19/6/2024).
Namun, meskipun langkah ini diapresiasi, ada beberapa pasal dalam draft Perda yang masih perlu disempurnakan.