"Kita harus siap dulu pada sektor dasarnya ini, yaitu rumah pemotongan ayam atau unggas yang memiliki sertifikat halal.
Kalau sudah ada dan tertib, baru kita bisa memberikan teguran karena sudah difasilitasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Laila juga menekankan pentingnya kesiapan dan koordinasi yang baik agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif.
"Sosialisasi itu gampang-gampang susah.
Banyak pelaku usaha kuliner belum mendapatkan informasi.
Sementara mereka yang sudah tahu, tetapi tidak tahu harus ke mana dan mengambil langkah apa," tandasnya. (*)