Senin, 23 Desember 2024

Berita Nasional

Kebocoran Data Korupsi, Firli Bahuri Bisa Lolos dari Dewas KPK, Tapi Bisa Sangkut di Polda Metro Jaya

Kamis, 22 Juni 2023 12:14

Ketua KPK Firli Bahuri/ IG @official.kpk

POPNEWS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali disorot.

Kali ini dengan kasus dugaan kebocoran data penyelidikan korupsi di Kementrian ESDM.

Akibatnya, Firli Bahuri sempat diperiksa Dewan Pengawas KPK.

Dipemeriksaan itu, Firli lolos.

Namun, belakangan Polda Metro Jaya membuka peluang memeriksa Firli Bahuri yang juga berlatar belakang Jenderal bintang 3 Polri tersebut.

Penjelasan Dewas KPK

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa dokumen penyelidikan itu tidak identik dengan hasil telaah informasi yang dibuat KPK

Meski demikian, Tumpak juga menyebut, dokumen berbentuk tiga lembar kertas itu keberadaannya sudah tidak lagi diketahui.

Hal ini merujuk pada keterangan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite yang kedapatan “mengantongi” dokumen tersebut saat tim penyidik menggeledah kantornya. 

“Pada saat dimintakan oleh Dewas, dalam pemeriksaan, Shihte mengatakan tiga lembar tersebut saat ini sudah tidak ada dan tidak diketahui lagi keberadaannya,” kata Tumpak di kantornya, Senin (19/6/2023). 

Dewas juga menyebut keterangan Sihite yang saat diinterogasi tim penyidik mengaku mendapatkan dokumen itu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif dan berasal dari Firli Bahuri berubah. 

Ia kemudian mengaku mendapatkan dokumen dari pengusaha bernama Suryo. 

Pengakuan Sihite kemudian dibantah Suryo.

Selain itu, Dewas juga menyebut tidak menemukan komunikasi antara Sihite dengan Firli Bahuri

Mereka juga tidak menemukan komunikasi Sihite dengan Arifin Tasrif untuk menghubungi Firli Bahuri

“Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” ujar Tumpak.

Tak Bisa Naik Sidang Etik

Kesimpulan dugaan kebocoran informasi rahasia itu tidak bisa naik sidang etik disebut menjadi ketumpulan Dewas di hadapan Firli Bahuri untuk kesekian kalinya. 

Persepsi Negatif Publik

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment