Senin, 23 Desember 2024

Advertorial Pemkot Samarinda

Jatah DBH Samarinda Mencapai Rp 317 Miliar, Andi Harun Tegaskan untuk Kebutuhan Pembangunan Infrastruktur

Rabu, 25 Januari 2023 16:0

DIWAWANCARAI - Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: IST

POPNEWS.ID - Pemkot Samarinda mendapatkan bantuan dana bagi hasil (DBH) mencapai Rp 317 Miliar dari Pemerintah Pusat.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Rincian Bagi Hasil TA 2022 yang terbit Jumat (30/12/2022).

Penerima ini berasal dari berbagai sumber antara lain bagi hasil pajak penghasilan, bagi hasil pajak bumi dan bangunan, dan lainnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 PMK tersebut.

Saat ditemui, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun daftar kebutuhan anggaran untuk kegiatan yang dapat didanai dari anggaran tersebut.

Karena penyaluran dananya bersifat non tunai atau treasury deposit facility (TDF) yang dititipkan di Bank Indonesia (BI).

“Bahwa karena masuknya setelah pengetukan anggaran murni (APBD/anggaran pendapatan dan belanja daerah) pada 20 November lalu, maka administrasinya akan dituangkan dalam batang tubuh APBD pada anggaran perubahan (APBD-P),“ kata Andi Harun, Rabu (25/1/2023).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment