Kemnaker menyebut pelaksanaan cuti bersama sifatnya pilihan, sesuai dengan keputusan pengusaha atau buruh. Atau perjanjian kerja bersama dan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan.
"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan /atau serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan pengusaha, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan," jelas Kemnaker.
Lantas, bagaimana pekerja yang tetap masuk di hari cuti bersama? Menurut Kemnaker hak cuti tahunannya tidak akan berkurang. Yang bersangkutan tetap dibayar seperti hari kerja biasa.
"Hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tulisnya lagi.
Adapun dasar hukumnya adalah Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. (*)