POPNEWS.ID - Tahun Baru Imlek akan jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 mendatang.
Tahun Baru Imlek jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023, dan pada Senin 23 Januari ditetapkan sebagai cuti bersama. Namun masih banyak masyarakat bertanya-tanya soal aturan cuti ini.
Terkait ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan.
Kemnaker menyebut karyawan yang cuti pada cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.
"Yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tulis Kemnaker di laman Instagramnya @kemnaker, Kamis (19/1/2023).
Kemnaker menyebut pelaksanaan cuti bersama sifatnya pilihan, sesuai dengan keputusan pengusaha atau buruh. Atau perjanjian kerja bersama dan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan.
"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan /atau serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan pengusaha, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan," jelas Kemnaker.
Lantas, bagaimana pekerja yang tetap masuk di hari cuti bersama? Menurut Kemnaker hak cuti tahunannya tidak akan berkurang. Yang bersangkutan tetap dibayar seperti hari kerja biasa.
"Hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tulisnya lagi.
Adapun dasar hukumnya adalah Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. (*)