POPNEWS.ID - Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.
Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.
Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak terbitnya UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Justru di UU HPP, layer atau bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil.
Pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau akumulasi Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pajak baru bisa dikenakan pada pekerja atau karyawan yang memiliki gaji melebihi PTKP wajib pajak pribadi yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 54 juta (gaji per bulan Rp 4,5 juta).
Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen untuk layer pertama.