POPNEWS.ID - Tahun Baru Imlek akan jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 mendatang.
Tahun Baru Imlek jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023, dan pada Senin 23 Januari ditetapkan sebagai cuti bersama. Namun masih banyak masyarakat bertanya-tanya soal aturan cuti ini.
Terkait ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan.
Kemnaker menyebut karyawan yang cuti pada cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.
"Yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tulis Kemnaker di laman Instagramnya @kemnaker, Kamis (19/1/2023).