Menurut Andi, mereka bawa berkas dokumen yang menjadi barang bukti.
Namun, Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, laporan itu ditolak Polda Metro Jaya.
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Nelson kepada wartawan, Rabu (23/3/2022), dikutip dari Warta.
Nelson katakan, Polda Metro Jaya tidak menjelaskan alasan penolakan laporannya.
"Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.
Dugaan Nelson, kepolisian menolak laporan mereka karena pihak yang dilaporkan seorang Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kami menduga kuat karena orang yang kami laporkan adalah orang dari bagian kekuasaan. Dan penolakan ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan, orang-orang biasa sepeti kita semua, Haris Azhar dan Fatia, ketika berhadapan dengan proses hukum, kita mengalami banyak hambatan contohnya seperi ini (ditolak)," ujarnya.