POPNEWS.ID - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Haris Azhar dan Fatia disangkakan melakukan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, Haris dan Fatia nyaris dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Fatia, Arif Maulana dari LBH Jakarta menilai penetapan tersangka keduanya adalah sebuah kriminalisasi.
"Ini bukan untuk kepentingan Haris dan Fatia, tapi untuk kepentingan publik.
Jadi hari ini dalam proses hukum Haris dan Fatia adalah kriminalisasi.
Ini adalah pemidanaan yang dipaksakan karena prinsipnya yang dilakukan keduanya bukan tindak pidana karena partisipasi masyarakat dilindungi UUD 1945," ujar Arif saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/3/2022).
Arif menambahkan kritik yang dilontarkan Haris dan Fatia kepada Luhut selaku pejabat publik merupakan hasil riset.
Kritik itu, lanjut Arif, harusnya dibantah dengan hasil riset lainnya, bukan dengan proses hukum.
"Yang disampaikan fakta jadi harusnya fakta dibalas dengan fakta dan riset dibalas klarifikasi, bukan dengan klaim," katanya.
Respon Fatia Maulidiyanti
Fatia menilai adanya standar ganda dalam penanganan kasus yang menjerat dirinya dan Haris Azhar.