11. Anak korban 4 sejumlah Rp 19.663.000
12. Anak korban 5 sejumlah Rp 15.991.377
Herry Wirawan jadi terdakwa dalam kasus kejahatan seksual terhadap santrinya sendiri.
Sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup.
Herry Wirawan terbukti bersalah karena telah melakukan kejahatan seksual kepada 13 santriwati.
Beberapa santriwati di antaranya lalu hamil dan ada yang melahirkan.
Akibat kejahatan itu, Hakim di PN Bandung menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.
Herry Wirawan bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Redaksi)