Majelis hakim tidak memvonis terdakwa Herry Wirawan dalam kasus kejahatan seksual terhadap santriwati di Bandung, Jawa Barat dengan hukuman mati.
Herry Wirawan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim, Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) membacakan vonis itu.
Selain vonis penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap santriwati korban kejahatan seksual Herry Wirawan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Biaya restitusi atau ganti rugi itu senilai Rp 331.527.186.
Biaya ganti rugi itu tidak menjadi beban Herry Wirawan, tapi menjadi tanggungan Kementerian PPA.
“Pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meski pun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan, pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan pihak lain," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung.
Majelis hakim berpendapat oleh karena tugas negara, negara hadir untuk melindungi warga negaranya dan perkara ini adalah para anak korban dan anak dari korban, majelis berpendapat tepat restitusi ke negara dalam hal ini kementerian pemberdayaan anak.
"Pemberian restitusi Rp 331 juta dibebankan ke kementerian tersebut dalam dipa tahun berjalan apabila tak tersedia dipa tahun berikutnya. Membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA)” demikian kata majelis hakim," demikian Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat menyampaikan pernyataannya.