POPNEWS.ID - Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Jawa Barat kini tengah menunggu putusan pengadilan. Pelaku Herry Wirawan (36), telah menjalani persidangan. Dia didakwa pidana kurungan selama 20 tahun dengan dakwaan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan seksual.
Namun, kehebohan justru muncul di jagat maya. Musababnya, warganet menduga pemerintah menangani kasus tersebut setelah viral dan baru membukanya ke publik setelah menjadi perbincangan ramai.
Sasaran warganet kali ini adalah istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Atalia Praratya. Atalia Praratya disebut warganet telah tahu kasus itu dan menutupinya dari publik. Namun, Atalia memberikan klarifikasinya melalui media sosial.
Menurut Atalia, proses hukum bagi pelaku sudah dilakukan. Saat ini, persidangan terhadap pelaku telah digelar untuk yang ke-6 kalinya.
"Saya tidak menutupi kasus ini dari media maupun publik. Tidak mengekspos bukan berarti menutupi. Sebagai Bunda Forum Anak Daerah Jabar, tugas saya memastikan para korban usia anak ini mendapat haknya dan mendapatkan perlindungan terbaik sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Fokus pada solusi bukan sensasi," ujar Atalia Minggu malam 12 Desember 2021.
Atalia juga menyatakan, sampai saat ini dirinya telah berkoordinasi dengan banyak pihak memastikan langkah cepat dan paling aman agar para korban di bawah umur ini mendapatkan hak perlindungan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.