Berikut rincian restitusi yang harus dibayar oleh Kementerian PPA terhadap 12 korban kejahatan seksual Herry Wirawan.
1. Anak korban 11 sejumlah Rp 75.770.000
2. Anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000
3. Anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000
4. Anak korban 9 sejumlah Rp 29.497.000
5. Anak korban 6 sejumlah Rp 8.604.064
6. Anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000
7. Anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368
8. Anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000
9. Anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000
10. Anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377