Majelis hakim tidak memvonis terdakwa Herry Wirawan dalam kasus kejahatan seksual terhadap santriwati di Bandung, Jawa Barat dengan hukuman mati.
Herry Wirawan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim, Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) membacakan vonis itu.
Selain vonis penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap santriwati korban kejahatan seksual Herry Wirawan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Biaya restitusi atau ganti rugi itu senilai Rp 331.527.186.
Biaya ganti rugi itu tidak menjadi beban Herry Wirawan, tapi menjadi tanggungan Kementerian PPA.
“Pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meski pun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan, pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan pihak lain," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung.
Majelis hakim berpendapat oleh karena tugas negara, negara hadir untuk melindungi warga negaranya dan perkara ini adalah para anak korban dan anak dari korban, majelis berpendapat tepat restitusi ke negara dalam hal ini kementerian pemberdayaan anak.
"Pemberian restitusi Rp 331 juta dibebankan ke kementerian tersebut dalam dipa tahun berjalan apabila tak tersedia dipa tahun berikutnya. Membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA)” demikian kata majelis hakim," demikian Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat menyampaikan pernyataannya.
Berikut rincian restitusi yang harus dibayar oleh Kementerian PPA terhadap 12 korban kejahatan seksual Herry Wirawan.
1. Anak korban 11 sejumlah Rp 75.770.000
2. Anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000
3. Anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000
4. Anak korban 9 sejumlah Rp 29.497.000
5. Anak korban 6 sejumlah Rp 8.604.064
6. Anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000
7. Anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368
8. Anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000
9. Anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000
10. Anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377
11. Anak korban 4 sejumlah Rp 19.663.000
12. Anak korban 5 sejumlah Rp 15.991.377
Herry Wirawan jadi terdakwa dalam kasus kejahatan seksual terhadap santrinya sendiri.
Sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup.
Herry Wirawan terbukti bersalah karena telah melakukan kejahatan seksual kepada 13 santriwati.
Beberapa santriwati di antaranya lalu hamil dan ada yang melahirkan.
Akibat kejahatan itu, Hakim di PN Bandung menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.
Herry Wirawan bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Redaksi)