POPNEWS.ID - Polisi mengimbau warga mewaspadai aksi debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalanan.
Apalagi, aksi begal dengan modus mengaku-aku sebagai debt collector belakangan ini marak terjadi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengimbau masyarakat memahami SOP dalam penarikan objek jaminan fidusia.
Salah satunya, debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari leasing yang menggunakan jasanya.
"Di lain pihak, hal penting yang perlu di perhatikan bahwa apabila ada cedera janji atau wanprestasi antara debitur dan kreditur dan tidak ada kesepakatan di antara keduanya, maka penerima fidusia ataupun kreditur dalam hal ini perusahaan pembiayaan tidak serta merta bisa mengambil paksa obyek jaminan fidusia tersebut," terang Kombes Hengki Haryadi kepada, Kamis (2/3/2023).
Debt collector tidak bisa serta-merta menarik paksa kendaraan dari konsumen di jalanan.