Penarikan kendaraan yang merupakan ojek jaminan fidusia harus melalui penetapan pengadilan.
"Karena berpotensi menimbulkan perbuatan pidana, bisa (ditarik) melalui penetapan pengadilan," imbuhnya.
Di sisi lain, masyarakat juga harus aware terhadap aksi kejahatan dengan modus mengaku-aku sebagai debt collector.
Catatan Polda Metro Jaya, sudah ada 26 kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus operandi menyamar sebagai debt collector selama 5 bulan terakhir ini.
"Mereka berprilaku seolah-olah debt collector yang merupakan perwakilan dari perusahaan leasing dalam melakukan penarikan obyek jaminan fidusia.
Dalam kenyataannya mereka adalah kriminal bukan debt collector," katanya.