Senin, 23 Desember 2024

Kabar Peristiwa

Jadi Eksekutor Penembakan Brigadir J, Bharada E Dipenjara Kurang dari Setahun

Kamis, 16 Februari 2023 20:14

BHARADA E - Penampakan Bharada E saat datang menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/7/2022) malam/ Foto: JPNN

POPNEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Bharada E diketahui menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J.

Bila merujuk durasi putusan tersebut, maka Richard bisa bebas murni pada Februari 2024.

Sekadar informasi, Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 3 Agustus 2022.

Sejak saat itu pula mantan pengawal Ferdy Sambo itu ditahan.

Bila dihitung dari awal masa ia ditahan itu, maka masih ada sisa 11 bulan bagi Richard menjalani hukumannya di dalam penjara.

Namun itu pun dengan catatan, yaitu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Richard sendiri tidak mengajukan banding.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment