Pemerintah, kata Mahfud, sudah punya dua institusi penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Polri.
Pemerintah sudah membuat kebijakan bahwa kasus hukum yang melibatkan pelaku dan aktivis politik yang akan menjadi calon kontestan ditunda terlebih dahulu demi Pemilu yang lancar dan bermartabat.
"(Misalnya) ini dulu korupsi, ini dulu menganiaya orang lalu pencalonannya batal dan sebagainya.
Oleh sebab itu, sekarang ditangguhkan sejauh menyangkut calon-calon pimpinan parpol.
Laporannya yang masuk ke pemerintah di luar KPK kita tangguhkan dulu demi kemanfaatan hukum," ucap Mahfud.
Kendati begitu, Mahfud tetap meyakini Cak Imin tidak akan menjadi tersangka dan hanya diperiksa sebagai saksi.
"Hampir logika hukum saya enggak paham kalau Cak Imin jadi tersangka. Tapi kita lihat," kata dia. (*)