POPNEWS.ID - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK pada malam hari.
Setelah ditangkap, SYL langsung diperiksa penyidik KPK hingga dini hari.
Kini, KPK memersilakan pihak-pihak yang tidak terima dengan penangkapan Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Penangkapan Syahrul disorot sejumlah pihak karena didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan “Selaku Penyidik”.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang KPK 2019, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
“Kalau enggak terima silakan saja dipraperadilankan,” kata Ali Jumat (13/10/2023).
Adapun praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan lainnya.
Ali mempersilakan penangkapan itu diuji bersama-sama di meja hijau.
“Jangan bangun opini kontra produktif di ruang publik semacam itu,” tutur Ali.
Ali mengatakan, keberadaan keterangan “selaku penyidik” itu hanya persoalan teknis dan perbedaan tafsir atas undang-undang.
Menurutnya, semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK mengacu pada aturan tata naskah yang berlaku.
Ali bahkan menyebut, pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi harus diartikan sebagai penyidik.
“Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum,” tutur Ali.
“Dengan demikian, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang.