Jika Cak Imin betul-betul terlibat, ia menyebut KPK seharusnya sudah mengusut sejak dulu.
Terlebih, kata Mahfud, KPK sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
"Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya.
Masak tersangka baru (ada) susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi, itu kan tersangka duluan.
Dalam logika itu," kata Mahfud.
Kendati begitu, Mahfud mengaku tidak ingin ikut campur lebih jauh mengingat KPK adalah lembaga eksekutif yang bukan bagian dari kabinet pemerintah.
Posisinya sama seperti lembaga sejenis lain, yaitu Komnas HAM, LPSK, KPU, hingga Bawaslu.