1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri (resign)
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)
Kriteria itu tertuang dalam laman BPJS dilihat Senin (14/2/2022).
Ada beberapa syarat kelengkapan untuk bisa cairkan dana JHT BPJamsostek.
Syarat dokumen pencairan JHT BPJamsostek
Peserta yang akan mencairkan atau klaim dana JHT BPJamsostek harus menyiapkan sejumlah dokumen.
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp.50.000.000,-)
Cara cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan online:
1. Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/