Peraturan itu baru saja dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Permenaker No 2 Tahun 2022 itu mengganti aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
SelengkapnyaPasca pemberlakuan aturan baru Menteri Tenaga Kerja itu muncul sejumlah petisi. Hingga 12 Februari 2022, setidaknya ada 2 petisi online yang terbit di laman Change.org.
Selengkapnya